Jenis-Jenis Harta yang Wajib Dizakati dalam Islam

Mengetahui jenis-jenis harta yang wajib dizakati merupakan hal yang sangat penting bagi setiap umat Muslim. Tidak hanya dapat menyucikan harta, zakat juga dapat membantu orang-orang

Mr.Ahmad

Jenis-Jenis Harta yang Wajib Dizakati

Mengetahui jenis-jenis harta yang wajib dizakati merupakan hal yang sangat penting bagi setiap umat Muslim. Tidak hanya dapat menyucikan harta, zakat juga dapat membantu orang-orang yang kurang mampu untuk memenuhi kebutuhan pokoknya dikarenakan suatu alasan atau golongan lain yang berhak menerimanya (asnaf).

Lantas apa saja jenis-jenis harta yang wajib untuk dizakati? Mari kita simak bersama ulasan lengkapnya di bawah ini!

Pengertian Zakat

zakat sebagai salah satu rukun Islam, mengacu pada bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap umat Muslim, khususnya apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan dalam aturan agama Islam.

Dalam bahasa Arab, zakat berasal dari bentuk kata “zaka” yang memiliki arti suci, berkah, baik, tumbuh, dan berkembang. Menurut Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5, kata zakat mengandung makna harapan untuk memperoleh berkah yang membersihkan jiwa dan memupuk berkah tersebut dengan berbagai kebaikan.

Kata “tumbuh” yang dimaksudkan dalam artian zakat menunjukkan bahwa zakat dikeluarkan sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta yang harus diiringi dengan pahala yang berlimpah. Lalu, kata “suci” dalam artian zakat mengacu pada peran zakat untuk menyucikan jiwa dari keburukan dan dosa-dosa. Hal ini sesuai dengan firman Allah di kitab suci Al-Qur’an Surat at-Taubah [9]: 103 yang berbunyi:

“Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.” (وَخُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ)

Al-Mawardi dalam kitab al-Hawi mendefinisikan zakat dengan nama pengambilan tertentu dari harta tertentu, menurut sifat tertentu, dan untuk diberikan kepada golongan tertentu. Adapun orang yang melaksanakan zakat disebut muzaki, sedangkan penerima zakat disebut sebagai mustahik.

Definisi dan aturan zakat juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014. Menurut peraturan ini, zakat mengacu pada harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.

Tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Syarat dikenakannya zakat atas harta seseorang yakni:

  • Harta tersebut merupakan barang halal, yang diperoleh secara halal pula
  • Harta dimiliki penuh oleh pemiliknya
  • Harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang
  • Harta telah mencapai batasan minimal (nisab) sesuai dari jenis hartanya
  • Harta tersebut melewati haul
  • Pemilik harta tidak memiliki utang jangka pendek yang harus dilunasi

Penjelasan Golongan yang Berhak Menerima Zakat

Pada Al-Qur’an Surat At-Taubah [9]: 60 dijelaskan bahwa Allah sudah memberikan ketentuan tentang 8 golongan yang berhak untuk menerima zakat. Golongan-golongan tersebut adalah:

  1. Fakir: Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan pokok.
  2. Miskin: Mereka yang memiliki harta, tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
  3. Amil: Mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
  4. Mualaf: Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan iman, tauhid, dan syariahnya.
  5. Riqab: Hamba sahaya atau budak yang ingin memerdekakan dirinya.
  6. Gharimin: Orang yang berutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
  7. Fisabilillah: Mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad, dan lainnya.
  8. Ibnu Sabil: Orang yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

Menjelaskan Syarat Zakat Mal dan Zakat Fitrah

Kegiatan zakat terbagi atas dua jenis, yaitu zakat mal dan zakat fitrah. zakat mal berasal dari istilah bahasa Arab yang artinya “harta”. Zakat mal mengacu pada zakat yang dikenakan atas segala jenis harta. Kehadiran harta tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan agama, baik dari jenisnya maupun cara memperolehnya.

Berbeda dengan zakat mal, zakat fitrah merujuk pada zakat yang diwajibkan atas setiap umat Muslim, baik laki-laki maupun perempuan yang dilakikan pada Hari Raya Idul Fitri di bulan Ramadan.

Syarat zakat mal dan zakat fitrah telah diatur dan disebutkan dalam pendapat Shaikh Yusuf Qardaqi, dan Peraturan Menteri Agama No. 31 Tahun 2019, yang bersumber pada firman Allah di Al Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 267. Berikut adalah syarat dari zakat mal dan zakat fitrah yang perlu diketahui:

  • Harta yang dikenai zakat harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Jenis-Jenis Harta yang Wajib Dizakati

Allah telah memberikan amanat kepada Rasulullah untuk menjelaskan dan merincikan hal tersebut dalam bentuk sunah, baik dalam bentuk qauliyah (lewat sabda beliau), maupun amaliah (perbuatan atau praktik beliau).

Pada Al-Qur’an, ada beberapa macam harta kekayaan yang wajib dizakatkan. Berikut jenis-jenisnya:

Emas dan perak

Di dalam Surat At-Taubah ayat 34 disebutkan bahwa:

۞ يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّ كَثِيْرًا مِّنَ الْاَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُوْنَ اَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّوْنَ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۗوَالَّذِيْنَ يَكْنِزُوْنَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُوْنَهَا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۙفَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ اَلِيْمٍۙ
Artinya:
Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya banyak dari orang-orang alim dan rahib-rahib mereka benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil, dan (mereka) menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih.

Tanaman dan buah-buahan

Di dalam Surat Al-An’am Ayat 141 menyebutkan bahwa:

هُوَ الَّذِيْٓ اَنْشَاَ جَنّٰتٍ مَّعْرُوْشٰتٍ وَّغَيْرَ مَعْرُوْشٰتٍ وَّالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا اُكُلُهٗ وَالزَّيْتُوْنَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَّغَيْرَ مُتَشَابِهٍۗ كُلُوْا مِنْ ثَمَرِهٖٓ اِذَآ اَثْمَرَ وَاٰتُوْا حَقَّهٗ يَوْمَ حَصَادِهٖۖ وَلَا تُسْرِفُوْاۗ اِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَۙ ۝١٤١

Artinya:
Dialah yang menumbuhkan tanaman-tanaman yang merambat dan yang tidak merambat, pohon kurma, tanaman yang beraneka ragam rasanya, serta zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak serupa (rasanya). Makanlah buahnya apabila ia berbuah dan berikanlah haknya (zakatnya) pada waktu memetik hasilnya. Akan tetapi, janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.

 

Harta Kekayaan Sebagai Hasil Keuntungan Berniaga dan Hasil Bumi

Pada Surah Al-Baqarah Ayat 267 menyatakan bahwa:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِۗ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِاٰخِذِيْهِ اِلَّآ اَنْ تُغْمِضُوْا فِيْهِۗ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ حَمِيْدٌ ۝٢٦٧

Artinya:
Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu infakkan, padahal kamu tidak mau mengambilnya, kecuali dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Ketahuilah bahwa Allah Mahakaya lagi Maha Terpuji.

Hasil Pertanian dan Perkebunan
Hasil pertanian dan perkebunan yang dimaksudkan di sini adalah mengacu pada tumbuhan atau tanaman yang memiliki nilai ekonomis dan menghasilkan keuntungan secara produktif. Adapun contoh dari tanaman tersebut adalah sebagai berikut:

  • Sayuran (brokoli, mentimun, tomat, cabai, dan lain-lain).
  • Buah-buahan (semangka, jeruk, durian, alpukat, pir, mangga, dan lain-lain).
  • Umbi-umbian (ubi jalar, jahe, ketela, bawang merah, bawang putih, kentang, dan lain-lain).
  • Biji-bijian (jagung, kedelai, dan lain-lain).
  • Tanaman hias (anggrek, sukulen, bugenvil, dan lain-lain).
  • Rumput-rumputan (tebu, bambu, minyak sere, dan lain-lain).
  • Daun-daunan (teh, vanili, tembakau, dan lain-lain).

Hasil Peternakan dan Perikanan

Jenis harta wajib zakat berikutnya adalah zakat hasil peternakan dan perikanan. Khusus untuk zakat hasil peternakan, zakat wajib dikeluarkan apabila hewan ternak yang dipelihara berupa kambing, sapi, domba, atau unggas. Untuk hasil perikanan, zakat yang dikenakan mencakup hasil budi daya, dan hasil tangkapan ikan.

Selain itu, terdapat enam syarat yang harus dipenuhi dalam zakat hasil peternakan, antara lain:

  • Penggembala beragama Islam dan merdeka.
  • Hasil ternak sudah mencapai nisab dan haul.
  • Hasil ternak tersebut digembalakan dan dalam kondisi yang sempurna.

Hasil Pertambangan

Hasil tambang atau ma’din dalam bahasa Arab artinya adalah tempat asal segala sesuatu, termasuk di dalamnya pertambangan intan, besi, timah, minyak, batu bara, emas, perak dan sejenisnya.

Zakat hasil tambang wajib dibayarkan hanya jika setiap hasil tambang tersebut sudah selesai diolah dan tidak harus berlaku satu tahun, cukup dengan mencapai nisab saja.

Hasil Pendapatan dan Jasa

Zakat penghasilan atau bisa disebut juga sebagai zakat profesi, adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah.

Berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), penghasilan yang dimaksud adalah setiap pendapatan (gaji, honorarium, upah, jasa, dan lainnya) yang diperoleh dengan cara yang halal, baik rutin (pejabat negara, karyawan, pegawai) maupun tidak rutin (dokter, konsultan, pengacara), serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

Mr.Ahmad

Ahmad Ali adalah seorang penulis dan pembicara yang berfokus pada topik agama Islam, pendidikan, dan perkembangan pribadi. Dilahirkan dan dibesarkan dalam lingkungan yang kental dengan nilai-nilai keagamaan, Ali telah mengabdikan dirinya untuk menyebarkan pemahaman yang mendalam tentang Islam dan memotivasi orang-orang untuk meningkatkan kualitas hidup

Tags

Related Post

Leave a Comment

Ads - Before Footer